Daftar Blog Saya

Selasa, 23 Oktober 2012

Bela Diri

"Bela Diri" Slank
Nyawa orang kini udah gak ada harganya
Crime disini sudah semakin tinggi
Apa perlu Indonesia kayak di Texas
Orang bebas beli pistol buat jaga diri
(Karena Polisi, pasti terlambat)
Dari pada di bunuh .Untuk bela diri.
Mending tembak duluan
Dari pada dibunuh, untuk bela diri.
Mending kamu ku tembak.
Dor dor Dor .. Mampuslah kau !3X
Dor mampus loe mampus anjing !!!

Ada seorang hansip yang menegur sekelompok pemuda yang bermain gitar pada malam hari. Karena mengganggu orang lain hansip itu menegur. Tetapi teguran itu malah disambut dengan ancaman. Terjadi pertengkaran yang dilanjutkan dengan perkelahian. Salah satu pemuda itu melawan dengan menggunakan clurit. Kebetulan hansip itu bisa bela diri dan dalam perkelahian itu si pemuda tewas dengan senjatanya sendiri. Hansip itu berhasil membalikkan senjata itu. Menurut hansip itu ia dalam keadaan terpaksa kalau ia tidak melakukan tindakan itu pasti hansip itu yang akan mati. Hansip itu sekarang ditahan oleh polisi. Pertanyaan saya, 1) Kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri? 2) Apa dasar hukumnya pihak polisi menahan hansip tersebut? 3) Apa pengertian pembelaan diri menurut hukum kita? 

Dari cerita Anda kita ketahui bahwa petugas Hansip (Satuan Pertahanan Sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
a.      Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
b.      Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP). 

1.      Memang, petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”). Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah petugas Hansip tersebut bersalah atau tidak.

2.      Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan (dasar hukumnya: Pasal 20 KUHAP.

3.      Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat”  (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum. 


Tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat::
(1) Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
(2) Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
(3) Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.
Jadi, hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim.
Dor Dor Dor......!!!!

Tidak ada komentar: