Daftar Blog Saya

Jumat, 19 Oktober 2012

'An +.=+.’~> [ ANJING ]

" 'An +.=+.’~>”... " Slank
                     Anjing... Doberman
                     Anjing... Kampung
                     Anjing... Mahal murah
                    Tetap aja... binatang
         Anjing... Rintintin
         Anjing... Blackie Brono
         Anjing... Biar punya nama
         Tetap aja... binatang
Anjing... Berputar-putar
Anjing... Memberi salam
Anjing... Biar lucu
Tetap aja... binatang
                             Anjing... Jaga rumah
                             Anjing... Jilat majikan
                             Anjing... Biar nurut
                             Tetap aja... binatang
Banyak anjing menggonggong
Banyak anjing menggigit
Banyak anjing meneteskan ludah
Banyak anjing menggonggong
Banyak anjing menggigit
Banyak anjing menjulurkan lidah di pantat
Anjing... Nyolong ikan            
Anjing... Nyuri ayam           
Anjing... udah maling            
Tetap aja... binatang            
  Anjing... kencing sembarang
Anjing... Ngorekin sampah
Anjiiiiiiing
Gue udah nggak mampu... bicara apa apa
Gue udah nggak mampu... berbuat apa apa
Gue udah nggak mampu
Gue udah nggak tahan
Gue udah nggak kuat
Kecuali teriak
Anjiiiiing!!
Anjing... Mata bersinar                                     
Anjing... Gigi bertaring                                     
Anjing... Biar serem                                     
Tetap aja... binatang                                     
Anjing... Menggigit teman
Anjing... berebut tulang
Biar galak Tetap aja... binatang

Anjing adalah salah satu hewan yang diharamkan dalam agama islam, karena dalam anjing terdapat berbagai penyakit yang berbahaya bagi manusia. Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya. Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.
Sama dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan dari Al-Quran. Tidak boleh kita membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam Al-Quran dengan dalil yang terdapat di dalam hadits.
 
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.
Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.
Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?

Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

b. Mazhab Al-Malikiyah

Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah

Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Anjing Ashabul Kahfi
Kisah ashabul kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada dua alasan mengapa kami katakan demikian.
Pertama, mereka bukan umat nabi Muhammad SAW. Maka syariat yang turun kepada mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan hukum dari Rasulullah SAW.
Kedua, kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya menceritakan bahwa di antara penghuni gua, salah satunya ada anjing.
Dan memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan untuk hal-hal yang berguna. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan sebagainya. Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.

Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)

Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang buas yang telah diajari dengan melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing pemburu. Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan. Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.
 
Mudah-mudahan kita dapat manfaat dari lagu dan penjelasan diatas, dan darah daging kita terhindar  dari segala sesuatu yang haram, Amin.

Tidak ada komentar: