" 'An +.=+.’~>”... " Slank |
Anjing... Doberman
Anjing... Kampung
Anjing... Mahal murah
Tetap aja... binatang
Anjing... Rintintin
Anjing... Blackie Brono
Anjing... Biar punya nama
Tetap aja... binatang
Anjing... Berputar-putar
Anjing... Memberi salam
Anjing... Biar lucu
Tetap aja... binatang
Anjing... Jaga rumah
Anjing... Jilat majikan
Anjing... Biar nurut
Tetap aja... binatang
Anjing... Kampung
Anjing... Mahal murah
Tetap aja... binatang
Anjing... Rintintin
Anjing... Blackie Brono
Anjing... Biar punya nama
Tetap aja... binatang
Anjing... Berputar-putar
Anjing... Memberi salam
Anjing... Biar lucu
Tetap aja... binatang
Anjing... Jaga rumah
Anjing... Jilat majikan
Anjing... Biar nurut
Tetap aja... binatang
Banyak anjing menggonggong
Banyak anjing menggigit
Banyak anjing meneteskan ludah
Banyak anjing menggonggong
Banyak anjing menggigit
Banyak anjing menggigit
Banyak anjing meneteskan ludah
Banyak anjing menggonggong
Banyak anjing menggigit
Banyak anjing menjulurkan lidah di pantat
Anjing... Nyolong ikan
Anjing... Nyuri ayam
Anjing... udah maling
Tetap aja... binatang
Anjing... Nyuri ayam
Anjing... udah maling
Tetap aja... binatang
Anjing... kencing sembarang
Anjing... Ngorekin sampah
Anjiiiiiiing
Anjing... Ngorekin sampah
Anjiiiiiiing
Gue udah nggak mampu... bicara apa apa
Gue udah nggak mampu... berbuat apa apa
Gue udah nggak mampu
Gue udah nggak tahan
Gue udah nggak kuat
Kecuali teriak
Anjiiiiing!!
Gue udah nggak mampu... berbuat apa apa
Gue udah nggak mampu
Gue udah nggak tahan
Gue udah nggak kuat
Kecuali teriak
Anjiiiiing!!
Anjing... Mata bersinar
Anjing... Gigi bertaring
Anjing... Biar serem
Tetap aja... binatang
Anjing... Gigi bertaring
Anjing... Biar serem
Tetap aja... binatang
Anjing... Menggigit teman
Anjing... berebut tulang
Biar galak Tetap aja... binatang
Anjing... berebut tulang
Biar galak Tetap aja... binatang
Anjing adalah salah satu hewan yang diharamkan dalam agama islam, karena dalam anjing terdapat berbagai penyakit yang berbahaya bagi manusia. Hukum yang terkait dengan najisnya
air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan
dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan
didapat dalilnya. Tetapi
di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah
Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal
yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.
Sama
dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah
wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan dari Al-Quran.
Tidak boleh kita membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam
Al-Quran dengan dalil yang terdapat di dalam hadits.
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:
Dari
Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum
dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim
279, 90).
Dari
Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian
yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut
riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR
Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Maka
seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya
najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan
air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Siapa
yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya.
Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur
anjing itu.
Khilaf
Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing Seluruh ulama telah membaca
hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur
anjing itu najis berat.
Namun
yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan
kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa
karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya
pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan
bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis,
sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah
tidak najis.
Namun
kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa
tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena
hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan
bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama
kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati
pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun
yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil
dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai
Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang
beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih
dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang
kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat
dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam
mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1
halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa yang
najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya
sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak
buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk
berburu. Mengapa demikian?
Sebab
dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis
hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut
dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Seperti
sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu
tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh
masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk
ritual pensuciannya.
Tetapi
karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing,
maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh
anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua
mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang
najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk
keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum
yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh
kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika
yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya
mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya
saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga
merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air
kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa
Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau
mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya
dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa
sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau
bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama
hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan
Ad-Daruquthuny).
Dari
hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing
itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab
Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1
halaman 52.
Anjing Ashabul Kahfi
Kisah
ashabul kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing, sama sekali tidak
ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada dua alasan mengapa kami
katakan demikian.
Pertama,
mereka bukan umat nabi Muhammad SAW. Maka syariat yang turun kepada
mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan
hukum dari Rasulullah SAW.
Kedua,
kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh
anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya menceritakan bahwa di
antara penghuni gua, salah satunya ada anjing.
Dan
memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan
untuk hal-hal yang berguna. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan
sebagainya. Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing
telah diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.
Mereka
menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah,
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu
ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa
yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat
hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)
Menurut
para ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang buas yang telah diajari dengan melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing pemburu.
Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan.
Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.
Mudah-mudahan kita dapat manfaat dari lagu dan penjelasan diatas, dan darah daging kita terhindar dari segala sesuatu yang haram, Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar